PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam menunjang terpenuhinya kebutuhan hidup bagi sebagian besar masyarakat di
perkotaan (terutama di pusat-pusat kota, sebagai contoh di Jakarta), serta berdasarkan
tingginya mobilitas masyarakat Indonesia, khususnya yang bertempat tinggal didaerah
perkotaan, menyebabkan hal ini membuka kesempatan serta memberi peluang bagi bank
swasta dan bank pemerintah untuk memberikan kredit tanpa agunan. Pemberian kredit tanpa agunan ini diberikan pada orang-orang yang kebetulan telah lama
menjadi nasabahnya ataupun melalui gencarnya penawaran-penawaran yang dilakukan
oleh bank-bank tersebut, khususnya bank-bank swasta yang mempunyai keberanian lebih
dibanding bank pemerintah. Kredit Tanpa Agunan ini pada dasarnya menguntungkan
sebagian masyarakat yang memang kebetulan membutuhkan dana cepat tanpa harus
dibebani oleh keharusan menjaminkan harta bendanya, walaupun pada dasarnya kredit
tanpa agunan ini mengakibatkan bunga yang tinggi serta mempunyai jangka waktu kredit
yang terbatas (antara 1 sampai dengan 3 tahun).
Kredit tanpa agunan ini tidak terlepas dari adanya pelanggaran-pelanggaran baik yang dilakukan oleh Kreditur maupun oleh Debitur. Pelanggaran ini dapat terjadi dalam
beberapa cara, missal: salah satu pihak dengan tegas melepaskan tanggung jawabnya dan
menolak melaksanakan kewajiban dipihaknya sehingga menimbulkan sengketa di antara
kedua belah pihak. Sengketa adalah salah satu permasalahan hukum yang timbul dalam Kredit Tanpa agunan. Perjanjian Kredit Tanpa Agunan inilah yang akan penulis bahas dalam tugas ini.
1.2 Ruang Lingkup
Pada makalah ini akan membahas mengenai penelitian kecil konsumerisme (berbelanja). Pada makalah ini akan memberikan informasi mengenai kartu kredit yang digunakan oleh konsumen.
1.3 Tujuan Penulisan
Setiap penulisan sebuah karya ilmiah tentunya memiliki tujuan-tujuan tertentu. Tujuan dari penulisan ini yaitu, konsumen dapat mengetahui kegunaan dari kartu kredit dan manfaat dari kartu kredit tersebut.
1.4 Metode Penelitian
Dalam penulisan menggunakan metode normatif. Hal ini dikarenakan pengambilan data dalam penulisan ini didapat dari bahan-bahan hukum berupa peraturan
perundang-undangan, buku-buku yang berkaitan dengan tema yang dibahas, diktat-diktat
perkuliahan, dan catatan perkuliahan.
1.5 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan yang dilakukan oleh penulis dalam penulisan ilmiah ini dijelaskan dalam tiga bab yang membahas masalah secara singkat tanpa mengabaikan keterhubungan antara bab yang satu dengan bab selanjutnya, adapun sistematika penulisan terdiri dari :
Bab I Pendahuluan
Menjelaskan tentang latar belakang masalah, ruang lingkup, tujuan penulisan, metode penelitian, dan sistematika penulisan.
Bab II Tinjauan Pustaka
Menjelaskan teori-teori yang berhubungan dengan kartu kredit.
Bab III Penutup
Dalam bab yang terakhir ini penulis mencoba mengambil kesimpulan dan saran yang dapat mengembangkan penulisan ilmiah ini.
Daftar Pustaka.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Kartu Kredit
Pengertian kredit yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana dirubah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, ialah: "Kredit Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, cet.8, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1976), pasal 1313. Pengertian kredit yang kedua adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur.
Kartu Kredit adalah alat pembayaran yang bisa anda gunakan dalam membayar suatu transaksi. Dengan Kartu Kredit, maka transaksi anda akan ditalangi terlebih dahulu oleh bank penerbit kartu, untuk lalu anda bayar sekitar sebulan kemudian ketika Tagihan Kartu Kredit itu datang. Sistem kartu kredit adalah suatu jenis penyelesaian transaksi ritel (retail) dan sistem kredit, yang namanya berasal dari kartu plastik yang diterbitkan kepada pengguna sistem tersebut. Sebuah kartu kredit berbeda dengan kartu debit di mana penerbit kartu kredit meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening. Kebanyakan kartu kredit memiliki bentuk dan ukuran yang sama, seperti yang dispesifikasikan oleh standar ISO 7810.
2.2 Alasan Menggunakan Kartu Kredit Dibandingkan Menggunakan Kartu Debit.
Banyak para penasihat keuangan yang menyarankan agar anda tidak usah menggunakan kartu kredit jika anda memang tak benar-benar perlu atau membutuhkannya. Alasannya? Karena kartu kredit lebih banyak memberi efek mudahnya, yaitu mendidik orang menjadi konsumtif, ketimbang asas manfaatnya.
Selain itu, karena hampir semua Fungsi Kartu Kredit kini fungsinya sudah bisa tergantikan oleh kartu debit sehingga kalau karena alasan untuk memudahkan pembayaran tanpa perlu bawa uang tunai kemana-mana, kini kartu kredit bukan satu-satunya solusi karena kartu debit juga bisa melakukan fungsi kartu kredit.
Kedua alasan di atas memang benar, tidak salah. Namun ada sisi lain yang perlu anda ketahui juga bahwa ternyata menggunakan kartu kredit ternyata jauh lebih aman ketimbang menggunakan kartu debit. Berikut kelima alasannya:
1. Teknologi kartu kredit lebih baik dibanding kartu debit karena sudah menggunakan chip pada kartunya, sementara kartu debit rata-rata masih menggunakan magnetic yang mudah sekali digandakan atau dibobol orang lain. Ingat kejadian maraknya Pembobolan Rekening beberapa waktu yang lalu.
2. Transaksi menggunakan kartu debit langsung memotong saldo di rekening di bank Anda, sementara traksaksi menggunakan kartu kredit ada jeda waktu satu bulan sebelum transaksi ditagihkan kepada Anda. Jika terjadi transaksi ilegal pada pemakaian kartu kredit, Anda masih punya waktu untuk menyanggah sebelum transaksi tersebut Anda bayar tagihannya, sementara pada kartu debit sebaliknya uang Anda terdebet dulu dan baru bisa dikreditkan kembali setelah Anda memberikan surat keberatan kepada pihak bank.
3. Pada kartu debit bank tertentu, saya ambil contoh bank CIMB Niaga sangat rawan untuk disalahgunakan oleh pihak lain selain pemegang kartu karena tanpa perlu PIN, tanpa perlu tanda tangan kartu bisa dipakai buat berbelanja di seluruh merchant-merchant seperti dept store dan supermarket yang menerima pembayaran dengan kartu debit.
4. Kartu debit history transaksi harus sering Anda cek sendiri secara manual, baik lewat Internet Banking maupun cetak buku rekening ke bank Anda, sementara kartu kredit tidak karena selalu dilaporkan oleh pihak bank kepada Anda setiap bulan secara rutin bersamaan dengan billing Anda sehingga kartu kredit lebih mudah terkontrol kalau terjadi transaksi tak wajar dibanding kartu debit.
5. Berdasarkan beberapa kasus transaksi pembayaran di merchant, kartu debit seringkali mempunyai tingkat masalah lebih banyak dibanding kartu kredit. Contoh kasus yang sering terjadi di dept store tempat saya bekerja, mesin EDC (Electronic data card) seringkali melakukan pendebetan dua kali ke rekening customer terhadap satu kali transaksi yang sama.
2.3 Istilah-istilah Pada Kartu Kredit.
Buat yang Sudah punya credit card, mungkin Sudah tahu banyak tentang Term/istilah yang ada, Tapi kalau belum punya dan bakal punya punya, inilah beberapa arti dari Istilah yang sering digunakan:
• Annual fee: adalah iuran tahunan, yaitu biaya yang diwajibkan oleh bank penerbit kartu kredit atas kartu kredit kita setiap Tahun. Namun Jika dikenakan bulanan, disebut iuran bulanan atau Monthly fee. Biasanya Annual fee itu bervariasi dari 150 ribu (Rupiah) hingga ada yang sejutaan lebih bagi premium card.
• Credit Shield: Program Tambahan yang dimaksudkan Sebagai perlindungan tagihan. Dimana akan dikenakan biaya tertentu terhadap tagihan kartu kredit pemilik. Manfaat dari program ini adalah apabila anda tidak mampu sementara, akan dibayarkan pembayaran minimum dan pembayaran Full apabila terjadi cacat tetap atau kematian.
• Gesek Tunai aka GESTU: adalah transaksi belanja dimana merchant tidak memberikan barang namun uang tunai. Berbeda dengan cash advance, gesek tunai dilakukan langsung di merchant.
• Cash Advance: Fasilitas penarikan tunai dengan memotong limit dari kartu kredit kita. Cash Advance dapat dilakukan melalui ATM atau di counter bank penerbit KK. Cash advance biasanya dikenakan bunga lebih besar dari pembelanjaan.
• Kartu Tambahan: Fasilitas yang diberikan oleh penerbit kartu kredit apabila pemegang kartu ingin memberikan fasilitas KK kepada anggota keluarga nya yang lain. Pemegang kartu utama bertanggung jawab penuh atas kartu tambahan ini.
• Limit credit card: Cukup jelas, ini merupakan batas maksimum yang dapat di gunakan untuk berbelanja dan cash advance. Apabila kita belanja melebihi angka ini, transaksi anda bisa ditolak (decline) atau kadang disetujui namun akan dikenakan biaya over-limit.
• Suku Bunga Tahunan: Tingkat suku bunga yang dikenakan oleh Bank penerbit kartu kredit apabila anda tidak membayar lunas tagihan pembelanjaan atau cash advvance anda pada saat jatuh tempo.
• Tanggal Jatuh Tempo(Dead line): Batas waktu/tanggal terakhir bagi anda untuk melakukan pembayaran kartu kredit. Sebagai tambahan, Proses pembayaran dapat memakan waktu hingga 3 hari kerja. Bank tidak akan perduli tanggal berapa anda melakukan pelunasan/pembayaran. yang digunakan adalah tanggal dimana pembayaran tersebut sukses masuk pembukuan bank. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk membayar 3-4 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Kelalaian membayar melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran dan juga akan tercatat di SID sehingga akan merugikan reputasi anda (Bad reputation).
• Transfer Balance: Program memindahkan tagihan Kartu Kredit anda ke rekening Kartu Kredit lainnya. (Bank A to Bank B)
• Limit Cash Advance: Batas maksimum yang dapat anda gunakan untuk tarik tunai dari ATM maupun counter bank. Biasanya jumlahnya lebih kecil dari Limit Kartu.
• Pembayaran Minimum (minimum payment): Nilai angka minimum pembayaran tagihan kartu kredit anda. Biasanya min Rp 50,000 atau 10% dari total tagihan yang ada. Tidak membayar dari jumlah yang ditentukan = NUNGGAK = Bunga Besar.
2.4 Kapan Menggunakan Kartu Kredit
Mengatur pengeluaran sangat penting, kartu kredit sering dimanfaatkan banyak orang untuk mengatur pengeluaran dan digunakan pada saat darurat. Tetapi banyak juga yang menghindari penggunaan kartu kredit dengan alasan keamanan dan sulit mengendalikan diri tatkala belanja. Sah-sah saja setiap orang menentukan pilihannya. Jika anda memilih untuk menggunakan kartu kredit, penggunaan secara bijak akan memberi banyak keuntungan.
Ada bank yang menerbitkan kartu kredit dengan beberapa jenis seperti: silver, gold atau platinum. Jenis yang bermacam-macam ini terkait dengan jumlah limit, layanan yang diberikan termasuk biaya tahunan kartu. Jenis Platinum memberi batasan limit paling tinggi dan layanan lebih banyak serta biaya tahunan yang paling besar juga. Pilihlah yang sesuai dengan kebutuhan Anda, yang sesuai dengan penghasilan dan pengeluaran anda. Jika penghasilan anda masih tergolong sedikit, cukup gunakan kartu silver saja. Karena itu sudah cukup membantu dengan biaya tahunan yang terjangkau.
2.4.1 Kartu Kredit bukan alat hutang, tetapi pengganti uang cash
Kartu kredit memang bisa digunakan untuk berhutang, karena pembelanjaan yang kita lakukan baru akan ditagihkan bulan berikutnya serta adanya fasilitas angsuran. Tetapi ada satu hal penting yang harus kita ingat: Kartu kredit bukan alat hutang, tetapi merupakan pengganti uang cash. Apa maksudnya? Jangan menggunakan kartu kredit diluar kemampuan keuangan yang kita miliki. Penggunaannya jangan sampai melebihi pengeluaran bulanan yang biasa kita keluarkan. Karena pada dasarnya penggunaan kartu kredit hanyalah menunda pengeluaran untuk sementara waktu saja.
2.4.2 Keuntungan
Keuntungan menggunakan kartu kredit yang bisa kita peroleh adalah membantu kita dalam mengatur cash flow. Karena pembayaran kartu kredit mundur satu bulan dari tanggal transaksi, uang cash yang seharusnya langsung kita keluarkan untuk melakukan pembayaran dapat kita parkir dulu di rekening tabungan. Ada pendapatan bunga tabungan yang kita peroleh. Pada saat kita menggunakan kartu kredit, kita akan memperoleh point dan point ini bisa kita gunakan untuk membayar iuran tahunan, artinya kartu kredit yang kita gunakan benar-benar bebas biaya.
2.4.3 Kapan digunakan?
Gunakanlah untuk pengeluaran rutin. Jika kita akan membeli barang yang sangat kita butuhkan dan nilai lumayan besar, manfaatkanlah ketika ada promosi bunga 0%. Kartu kredit akan terasa manfaatnya pada saat kita mengalami hal-hal yang tidak terduga, misal kita dirawat di rumah sakit. Coba bayangkan jika kita harus membayar biaya rumah sakit yang nilai jutaan dengan membawa uang cash. Sangat tidak aman dan rawan kejahatan. Ketika Bank menetapkan batasan nilai maksimal uang yang bisa ditarik per hari melalui ATM, kartu kredit menjadi solusi dengan memberikan pelayanan yang lebih dibanding Kartu ATM. Jangan menggunakan kartu kredit untuk melakukan pembelian secara online untuk menghindari penyalahgunaan data, lebih baik pembayaran dilakukan dengan transfer lewat ATM atau bank.
2.4.4 Apa yang harus dihindari?
Yang harus menjadi perhatian utama kita dalam penggunan kartu kredit adalah pembayaran tepat waktu sebelum jatuh tempo. Hindari bunga yang akan dibebani kepada pengguna karena keterlambatan membayar. Jika anda termasuk orang patuh membayar dan tidak pernah kena bunga, maka biasanya pihak bank penerbit kartu kredit akan menaikkan batas limit anda dan menawarkan berbagai macam produk kepada anda. Kenaikan batas limit merupakan pancingan dari bank agar kita lebih konsumtif. Hindari sikap konsumtif yang berlebihan.
Selain itu biasanya pihak bank akan menawarkan kartu tambahan kepada kita. Perlukah kita menggunakannya? Jika kita tidak memerlukan, tolak saja tawaran ini. Adanya kartu tambahan, tentunya kita akan dibebani iuran tahunan atas kartu tambahan. Tawaran lain yang sering diajukan kepada pemegang kartu kredit adalah asuransi atas belanjaan kita (credit shield). Jadi kita harus membayar premi bulanan, jika pengguna kartu meninggal maka ahli warisnya dibebaskan membayar tagihan belanja yang belum dilunasi. Kita tidak perlu mengikuti proteksi semacam ini. Karena program semacam ini konsumen yang akan dirugikan. Pada saat pemegang kartu meninggal dan ahli warisnya akan mengurus pembebasan atas tagihan yang belum dibayar, pihak bank penerbit kartu kredit menentukan bermacam syarat, tidak mau tahu dan tetap menagih kepada kita. Jadi abaikan saja tawaran credit shield ini.
Jika kita memahami kartu kredit yang kita gunakan, akan banyak mambantu kita. Manfaatkan saja fasilitas yang diberikan oleh bank penerbit kartu kredit dan nikmati saja serta jangan lupa lakukan pembayaran tepat waktu, karena dengan begitu kita dapat menikmati banyak fasilitas tanpa dikenai biaya sepeserpun.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kartu Kredit adalah alat pembayaran yang bisa anda gunakan dalam membayar suatu transaksi. Sistem kartu kredit adalah suatu jenis penyelesaian transaksi ritel (retail) dan sistem kredit, yang namanya berasal dari kartu plastik yang diterbitkan kepada pengguna sistem tersebut. Sebuah kartu kredit berbeda dengan kartu debit di mana penerbit kartu kredit meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening.
Alasan konsumen menggunakan kartu kredit ternyata jauh lebih aman dan efisien ketimbang menggunakan kartu debit. Banyaknya penyalahgunaan kartu kredit pada masyarakat, pembuatan kartu kredit yang dipermudah, yang tersedia di berbagai tempat (mall, pasar modern), teknologi kartu kredit lebih baik dibanding kartu debit karena sudah menggunakan chip pada kartunya, sementara kartu debit rata-rata masih menggunakan magnetic yang mudah sekali digandakan atau dibobol orang lain, transaksi menggunakan kartu debit langsung memotong saldo di rekening di bank Anda, sementara traksaksi menggunakan kartu kredit ada jeda waktu satu bulan sebelum transaksi ditagihkan, berdasarkan beberapa kasus transaksi pembayaran di merchant, kartu debit seringkali mempunyai tingkat masalah lebih banyak dibandingkan dengan kartu kredit tersebut.
3.2 Saran
Bila ada kesalahan dalam penulisan maupun isi dari tulisan ini maka, panulis mengharapkan saran dan kritik dari pembaca. Tulisan ini hanya untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat mengetahui mengenai kartu kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar